Sabtu, 24 Mei 2008

Politik Hukum Masa SBY
Oleh: Dody Wijaya

Studi hubungan antara konfigurasi politik dan karakter produk hukum menghasilkan tesis bahwa setiap produk hukum merupakan pencerminan dari konfigurasi politik yang melahirkannya. Artinya setiap muatan produk hukum akan sangat ditentukan oleh visi politik kelompok dominan (penguasa). Oleh karena itu, setiap upaya melahirkan hukum yang berkarakter responsif/ populistik harus dimulai dari upaya demokratisasi dalam kehidupan politik. Setiap orang dan setiap masyarakat yang mencintai keadilan dan keseimbangan dalam kehidupan bermasyarakat, senantiasa ingin melihat lahirnya hukum-hukum yang berkarakter responsif. Karena hukum responsif hanya dapat lahir di dalam konfigurasi politik yang demokratis, dan untuk melahirkan hukum-hukum yang responsif maka diperlukan demokratisasi di dalam kehidupan politik.

Berakhirnya Pemerintahan Presiden Soeharto pada 21 Mei 1998 telah membawa bangsa Indonesia kepada pusaran tuntutan perubahan yang fundamental dalam segenap bidang kehidupan berbangsa dan bernegara. Tuntutan reformasi hukum merupakan salah satu wacana yang berhembus demikian kuat sejak Mei 1998. 
Dengan semangat pembaharuan era reformasi yang berlangsung sejak tahun 1998 dicita-citakan memberikan perubahan konfigurasi politik dari otoriter seharusnya ke demokratis, yang seharusnya juga akan berimplikasi kepada perubahan karakter produk hukum maupun penerapan hukum itu sendri.  Orde Reformasi, merupakan momen krusial bagi tegaknya supremasi hukum di negeri ini. Pada saat itu hampir seluruh bangsa Indonesia telah sepakat bahwa tegaknya supremasi hukum menjadi prasyarat mendasar bagi terwujudnya model masyarakat madani yang egaliter dan demokratis.

Dalam disertasi yang dihasilkan oleh Mahfud MD, studi hubungan antara konfigurasi politik dan karakter produk hukum menghasilkan tesis bahwa setiap produk hukum merupakan pencerminan dari konfigurasi politik yang melahirkannya. Oleh karena itu, setiap upaya melahirkan hukum yang berkarakter responsif/ populistik harus dimulai dari upaya demokratisasi dalam kehidupan politik. Hukum responsif hanya dapat lahir di dalam konfigurasi politik yang demokratis, dan untuk melahirkan hukum-hukum yang responsif maka diperlukan demokratisasi di dalam kehidupan politik.

Apakah dalam realitanya produk demokratisasi politik era Susilo Bambang Yudhoyono telah benar-benar mampu menghasilkan produk-produk hukum yang responsif ataukah sebaliknya masih banyak produk-produk hukum yang berkarakter ortodoks/ konservatif. Dan apakah benar konfigurasi politiknya telah menghasilkan konfigurasi politik yang demokratis, ataukah masih tetap saja menghasilkan format konfigurasi politik yang non demokratis.

Saya mengajak para akademisi baik yang fokus studi di ilmu hukum, ilmu politik maupun lebih spesifik di studi politik hukum untuk bersama-sama mendiskusikan bagaimana sebenarnya pola politik hukum di Indonesia masa SBY. Sudahkah karakter produk hukum yang dihasilkan adalah karakter produk hukum yang responsif yang ini didasari oleh format konfigurasi politik yang demokratis.

Bagi para akademisi khususnya yang minat pada studi politik hukum dapat memberikan pandangan dan konsep-konsepnya tentang diskusi politik hukum kali ini.
Untuk mendiskusikan hal itu variabel utamanya adalah:
(1) Konfigurasi politik
(2) Karakter produk hukum

Menurut anda (akademisi) bagaimana konfigurasi politik di Indonesia saat ini (masa SBY) apakah (a) Demokratis, (b) Oligarkis, (c) Otoriter dan bagaimanakah karakteristik produk hukumnya apakah (a) Responsif atau (b) Konservatif/ elitis. Semua konsep bisa dikembangkan dari pemikiran studi politik hukum karya Mahfud MD atau bisa mengembangkan konsep, kategorisasi, maupun indikator-indikator untuk membuat definisi konsep tentang konfigurasi politik baik itu demokrasi maupun non demokratis. Ataupun pengembangan konsep dapat dilakukan pada konsep karakter produk hukum. Konsep dasar karakter produk hukum yang saya sebutkan di atas dikembangkan dari konsep Philippe Nonet & Philip Selznick, “Law and Society in Transition: Toward Responsive Law".

Agar lebih fokus pendapat bisa difokuskan pada salah satu produk hukum (case study)yang saat ini masih menjadi perdebatan seru dan berimplikasi pada pertarungan politik di Pemilu 2009 yaitu pada produk hukum UU Paket Politik (UU Parpol, UU Pemilu Legislatif, UU Susduk MPR, DPR, DPD, DPRD, serta UU Pemilihan Presiden/Wapres).

Rumusan masalah lebih spesifik yang dapat kita diskusikan dan saya berharap komentar dari para akademisi adalah:
(1) Bagaimana konfigurasi politik masa pemerintahan SBY? Apakah Demokratis, Oligarkis, atau Otoriter ?
(2) Bagaimana karakter produk hukum paket UU politik masa SBY? Apakah Responsif atau Konservatif ?

Silahkan kirim pendapat anda melalui comment di blog ini atau di email saya:
dody_stemba@yahoo.com
dodystemba@gmail.com

Tidak ada komentar: